Soal “Pajak Pembalut”, Menteri PPPA Minta Publik Tunggu Hasil Menggembirakan

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta publik menunggu hasil yang menggemberikan dari koordinasi lintas lembaga untuk menangani polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembalut Wanita. "Nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ada sesuatu yang menggembirakan," kata Arifah, saat ditemui di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Hal ini diucapkan Arifah dalam menanggapi kebijakan pengenaan PPN sebesar 11 persen terhadap produk pembalut wanita.

Menurut Arifah, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

Berkenaan dengan PPN pembalut, Arifah berkoodinasi dengan sejumlah berbagai pihak termasuk Kementerian/Lembaga.

"Itu kan kebutuhan dasar ya. Karena menstruasi itu kan biologis. Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Tunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, Arifah juga pernah menyoroti persoalan terkait kebutuhan dukungan terhadap perempuan dari kelompok rentan dan ekonomi ke bawah dalam mengakses produk sanitasi menstruasi yang layak. "Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," kata Arifah, dalam keterangan pers, Sabtu lalu. Dia menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dalam perumusan setiap kebijakan.

"Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor," imbuhnya.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun menstruasi. Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.

Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. "Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Diana, Kamis (29/10/2026). Dengan demikian, pembalut masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen.

Artikel terkait