KPU Tolak Usut Suket Ijazah Gibran, Alasannya: Tahapan Pemilu Telah Selesai

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia, Bivitri Susanti mengatakan, ada konsekuensi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Saya kira KPU-nya itu juga perlu dihukum, jadi artinya barangkali dengan hak angket atau bisa bersamaan dengan proses pemakzulan," katanya kepada Kompas.com melalui pesan suara, Senin (2/11/2026). Hukuman yang dimaksud untuk KPU berkaitan dengan munculnya pasal 18 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang melanggengkan Suket penyetaraan ijazah dijadikan syarat calon wakil presiden tanpa lampiran ijazah asli.

"Kalau ada yang mengajukan ke pidana ya silakan ya, tapi terhadap DPR, DPR mestinya memecat semua anggota KPU sekarang, dan melarang siapapun dari anggota KPU itu, untuk maju lagi, baik sebagai anggota KPU, maupun sebagai komisioner untuk lembaga-lembaga lain, yang ada kaitannya dengan pemilihan umum," tuturnya.

Hukuman ini dinilai penting, karena kesalahan KPU sangat fatal membuat pasal yang melanggengkan penggantian ijazah dengan surat keterangan saja.

Bivitri juga mendorong adanya penyidikan menyeluruh kepada KPU agar kebenaran terkait pembuatan pasal yang berkaitan dengan Suket ijazah Gibran bisa dibuka kebenarannya.

"Karena mereka KPU nya ya, kalau Kemendikdasmen, menurut saya ada konteks yang agak berbeda. Tapi KPU nya menurut saya itu harusnya disidik betul, baik secara politik maupun secara hukum harusnya, untuk mengecek sebenarnya," tandasnya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyinggung bahwa proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden yang terpilih. Sikap ini disampaikan Idham merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang menyebut bahwa KPU harus diperiksa terkait surat keterangan (suket) penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2026).

Artikel terkait